Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg
NUNUKAN, PEWARTAPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw dan Bea Cukai Nunukan, berhasil mengamankan YBR (32) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Rabu (24/4/2024).
YBR diketahui melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Tawau, Malaysia, menuju ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P, mengatakan, penggagalan dilakukan saat Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan pemeriksaan pelintas batas di Pelabuhan Tunontaka.
“Pemeriksaan terhadap pelintas batas kita lakukan baik di Pelabuhan Tunontaka maupun pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan, tentu hal ini tidak lepas dari informasi intelijen yang kami terima dan sinergitas dengan instansi terkait,” ucap Dansatgas (25/4/2024).
Kejadian itu bermula ketika Pasiintel Satgas mendapat informasi terkait aksi penyelundupan barang terlarang tersebut. Dansatgas segera memerintahkan Wadansatgas untuk memimpin langsung dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
YBR dibekuk oleh tim gabungan beserta barang bukti di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Rabu (24/4/2024). “Pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan ditangani oleh aparat terkait,” pungkas Dansatgas. (joe)