Satpol PP Bondowoso Kenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal Kepada Masyarakat
BONDOWOSO. PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bondowoso gelar intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya perlu bersama diperangi oleh semua pihak.
Hal ini, disampaikan kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, saat memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitaran alun-alun RBA Ki Ronggo pada Rabu, (16/10/2024).
Menurut Kabid Tibum Satpol PP Bondowoso, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dihindari dan diperangi.
“Jika masyarakat mengetahui ada peredaran rokok ilegal, paling tidak bisa melaporkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Menurut Nanang Dwi Hariyanto, adapun ciri-ciri mudah untuk mengenali rokok illegal itu, ada 4 ciri.
” Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
(Sodik)