Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal
BONDOWOSO, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember terus mengintensifkan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Operasi kali ini menyasar toko-toko kelontong dan toko semi modern di Kecamatan Prajekan dan Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk melindungi konsumen dari produk ilegal sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa sanksi hukum cukup berat untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Operasi ini bertujuan melindungi konsumen dari produk ilegal serta memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan,” ujar Ali, Senin (18/11/2024).
Dalam operasi kali ini, tim gabungan menyisir puluhan kios tradisional dan toko retail di Kecamatan Prajekan dan Cerme. Namun, Ali menyebut bahwa tidak ditemukan satu pun toko yang menjual rokok ilegal.
Dia menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.
Diantaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Operasi gabungan rokok ilegal dimulai dari apel gabungan sekira pukul 09.30 WIB.
Pada jam 09.35 WIB tim gabungan berangkat ke lokasi dan pada jam 11.10 WIB acara operasi gabungan selesai. (Sodik)