Jatim

Satpol PP Pemkab Pasuruan Gelar Operasi Penertiban PKL dan Parkir

Share Berita:

PASURUAN, PEWARTAPOS.COM – Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama TNI POLRI, OPD terkait lainnya menggelar operasi penertiban PKL dan parkir sembarangan di sekitaran Pasar Bangil, Rabu (05/07/2023) pagi.

Dari pantauan di lapangan, operasi tersebut digelar secara gabungan dan melibatkan hampir 50 petugas. Hampir dua jam lebih, razia tersebut selesai tanpa ada perlawanan apapun.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, penertiban sengaja digelar secara gabungan, lantaran sampai sekarang masih banyak pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Padahal hal tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas maupun Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Trantibbum ketentraman dan ketertiban umum.

“Bisa dilihat sendiri, PKL-PKL masih saja berjualan di atas trotoar bahkan sampai bahu jalan. Padahal itu sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Perda. Makanya kami gelar operasi gabungan ini,” katanya.

Untuk mensukseskan penertiban ini, Satpol PP tak sendirian. Melainkan bekerja sama dengan TNI POLRI dan OPD terkait seperti Disperindag dll.

Selain PKL, sasaran dari penertiban ini adalah parkir sembarangan. Huda menilai bahwa sepanjang jalan di depan Pasar Bangil selalu dipakai untuk area parkir. Baik di sebelah barat maupun timur.

Akibatnya, kemacetan tak bisa dibendung lagi di jam-jam sibuk seperti pagi hari ketika orang berangkat bekerja atau anak sekolah.

“Sudah pasti macet, karena motor, becak sampai mobil parkirnya juga di jalan. Dan ini yang semakin menambah keruwetan dan macet lumayan parah,” tegasnya.

Perihal parkir, mulai hari ini dan seterusnya, semua kendaraan diparkir di sebelah barat jalan. Sedangkan timur jalan harus steril agar lebar jalan menjadi lebih luas, pengendara dan pejalan kaki pun bisa melintas dengan nyaman.

“Mulai hari ini dan seterusnya semua kendaraan diparkir di sebelah barat jalan. Tidak ada yang di timur jalan lagi, supaya tidak macet,” ucapnya.

Sementara itu, dari penertiban kali ini, petugas memberikan surat teguran tertulis kepada para PKL agar tak mengulangi perbuatannya kembali. Perihal parkiran, nantinya Dinas Perhubungan akan memasang tanda alias rambu larangan parkir di beberapa titik. Begitu pula dengan jajaran Satlantas Polres Pasuruan yang akan memberlakukan tilang bagi para warga yang melanggar aturan ini.

Selain itu, beberapa tiang dan sarpras yang ditinggalkan para pedagang di lokasi yang dilarang, langsung dibongkar dan diamankan petugas untukdibawa ke Mako.

“Apabila masih dilanggar, maka selain ditilang juga akan ditipiring dengan ancaman 3 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta,” harapnya. (red/emil)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close