Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Operasi Gempur Rokok Ilegal
Berhasil Sita 14.900 Batang
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar operasi gempur rokok Ilegal di Kecamatan Sidoarjo dan Sukodono pada Selasa (27/08/2024).
“Operasi ini melibatkan Kabid Gakda, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Binwasluh, Linmas, Tibum, dan petugas pelaksana Bea Cukai,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo Puguh Kariyanto.
Di lokasi target operasi gempur rokok ilegal petugas Satpol PP Sidoarjo menemukan ribuan batang rokok Ilegal di 4 titik lokasi yakni di Kecamatan Sidoarjo dan Sukodono.
“Hasilnya kami menyita dan mengamankan 14.900 batang rokok Ilegal berbagai merk,” ungkapnya.
Operasi ini tidak hanya untuk memberantas rokok ilegal tetapi juga untuk mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hal ini penting agar kita bisa mengetahui asal-usul rokok tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pencegahan lebih lanjut.
“Kegiatan monitoring rokok ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo sehingga negara tidak dirugikan. Ini merupakan salah satu tujuan penegakan hukum dalam program DBHCHT tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dari pengakuan penjual rokok Ilegal, diperoleh keterangan mereka mendapatkan barang tersebut memesan melalui sales yang di hubungi melalui via telpon lalu di kirim ke penjual.
Petugas Pelaksana Bea Cukai Sidoarjo, Ilham Zakiyal Alba mengatakan operasi gempur rokok yang kita dapatkan dilokasi tadi adalah rokok tanpa pita cukai, dan mereka berjualan rokok Ilegal biasanya karena himpitan ekonomi. Seperti tadi yang kita dapatkan di lokasi pertama di daerah Taman Pinang.
“Karena cuma untuk semata-mata pencahariannya. Itu yang menjadi Concern dari semua pihak. Jadi, ternyata realita yang terjadi di masyarakat seperti itu. Karena himpitan ekonomi mereka berjualan. Ada peluang dan ada yang mengedarkan. Akhirnya diambillah rokok Ilegal dan diedarkan di pasaran,” paparnya.
Disinggung terkait pasal yang dikenakan bagi pedagang kecil yang mengedarkan rokok Ilegal. Ilham menyatakan, kita akan pertimbangkan azas kemanusian.
“Kita juga mempertimbangkan azas kemanusian. Jadi misalkan dapatnya sedemikian barang tersebut, itu nanti barangnya akan di sita dan kita proses untuk musnahkan,” tuturnya
Ilham menghimbau bagi masyarakat jangan jualan rokok Ilegal karena melanggar hukum dan kita tidak pernah kualitas bahan bakunya kurang bagus akan memperburuk kondisi kesehatan.
“Bagi masyarakat jualan rokok yang resmi saja karena tidak melanggar hukum,” tandasnya.
Diketahui, hasil sitaan operasi gempur rokok Ilegal yang diperoleh. Ini daftar merknya: Angker, Dalil, Hoki, Red Blu, Ess Bold, Herbal Super, Mango Top, Pion, Ys Pro Mild, H Min, Salmon, Lucca, Este, Balveel, Big Bos, 2 A, Luxio, Agung Pro, Flash, Pitoe, 369, New Castel, Actions Humer, Sempurna, P Cx, Sendang Biru, L Baik, Manchester, Premier, Icon, Luffman, Jangger, Hjs, Jhifath, Dubois, Scot Mild, Pres, 86 Limited Edition, Rile-X, R one, Ayla, One Mild, Teh Manis, Signal, Flash, Supra, S B, Stigma, dan Oke Bold.(zki)