Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok DBHCHT
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini terbilang masih sangat marak terjadi.
Oleh karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT.
Kegiatan tersebut berlangsung di de Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy, Selasa (5/09/2023).
Sementara itu, materi yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Dirinya menegaskan bahwa, dalam Undang Undang tersebut peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” jelas Kepala Satpol PP Sumenep.
Dalam giat sosialisasi tersebut, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa, mengingat angka peredaran rokok ilegal di Sumenep saat ini masih masuk kategori zona merah.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegas Laili.
Sekedar informasi, pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.
Sementara, Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran. (han)