TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung terus berupaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, Selasa (13/6/2023).
Keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung masih ditemukan dan menjadi perhatian dari aparat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sonni Welly Ahmadi bersama Bea Cukai mengungkapkan pihaknya masih melakukan langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Langkah yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat termasuk para pedagang tentang pentingnya menolak peredaran rokok ilegal.
Selain itu juga dilakukan operasi-operasi di lokasi penjualan dengan menggandeng berbagai pihak seperti kantor bea cukai dan kejaksaan.
“Kami juga melakukan pemetaan titik-titik mana saja yang terindikasi sebagai tempat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Menurut dia, target dari sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.
Sonni menjelaskan, pihaknya terus memberikan sosialisasi serta edukasi dan pemahaman terkait peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
“Harapan kami masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,” tandasnya.
Ditambakan Sonni, sosialisasi dan edukasi juga terus diberikan kepada semua pihak. Mulai dari masyarakat, kemudian petani tembakau, pengusaha, hingga penjual rokok yang ada di wilayah Tulungagung.
“Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kami adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” pungkasnya. (dik)