Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Jombang Amankan Penipuan Berkedok Bisnis Pakan Ternak

Share Berita:

JOMBANG,PEWARTAPOS.COM – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil meringkus tersangka penipuan berkedok bisnis pakan ternak senilai Rp 23 miliar, hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang saat jumpa pers, Jumat (7/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, Satreskrim menetapkan tersangka, seorang perempuan AI (46) dengan modus operandi penipuan dengan cara mitra kerja bisnis DO pakan ternak dari pabrik.

Namun ternyata, tidak ada order (DO) pakan ternak dari pabrik. Jadi usaha itu fiktif semata yang dilakukan tersangka, sehingga korban merasa dirugikan.

Sebelumnya, korban mengirimkan uang investasi sebesar 23 miliar, tersangka sudah mengembalikan uang 19 miliar. “Baru satu orang korban yang melapor merasa dirugikan 3,9 miliar rupiah,” ungkap Kasat.

Giadi membeberkan, modus tersangka menunjukkan DO pakan ternak dari pabrik, namun kenyataannya fiktif. Tidak ada DO dari pabrik. Intinya, modus operandi tersangka memutar uang dari korban lainnya, dengan tujuan mencari keuntungan.

Atas kejadian penipuan ini, Kasat menghimbau, apabila ada korban lain yang merasa tertipu oleh tersangka silahkan datang ke Satreskrim.

“Banyak korban yang melapor melalui telepon. Saya minta yang melapor jangan melalui telepon agar bisa ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” pesan Giadi.

Giadi menyebut, modus operandi sudah berjalan sejak 2018-2021. Dari laporan korban ada yang menyetor 1 miliar rupiah, dua miliar rupiah hingga 5 miliar rupiah tiap korban, namun kami belum mendapat bukti laporan.

Terhadap kasus ini, kata Kasat, baru satu orang tersangka. Menurutnya, sangat dimungkinkan orang yang terlibat lebih dari satu, memperhatikan uang sebesar itu yang beredar.

“Masih terus melakukan penyidikan. Dalam kasus ini, tersangka di kenakan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan,” jelasnya.

Menjawab awak media, bagaimana bisa masuk pidana karena modus investasi. Kasat mengatakan, kalau kegiatan investasi itu ada, tidak ada masalah, asal kegiatan jalan. Akan tetapi, kali ini kegiatan tidak ada. “Pabrik pakan ternaknya ada, namun pabrik tidak terkait dengan kasus investasi ini,” tandasnya.

Barang bukti yang dijadikan dasar Polisi, yakni tersangka berinitial AI (46 tahun) warga Ds Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang mengajak korban, seorang perempuan MR ( 59 tahun) warga tinggal pada desa yang sama.

Kerjasama dituangkan dalam perjanjian diatas kertas bermaterai cukup ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi. Perjanjian dengan lembar kop surat PT Anugerah Panganindo (Peternakan Layer dan Penggilingan Padi), Jl Raya Kemirigalih, Sawiji, Jogoroto, Jombang.

AI selaku pihak I membuat kesepakatan pembelian pakan ternak di pabrik pakan ternak Gold Coin Surabaya, dengan keuntungan 7 persen. Dengan rincian 5 persen untuk keuntungan pemodal MR dan 2 persen untuk pihak I (satu), AI.

Atas kesepakatan dimaksud pihak II (MR) menyetor uang 8,2 miliar pada 01 September 2021, yang sebelumnya, korban juga menyetor modalnya hingga mencapai 23 miliar rupiah. Seiring berjalan waktu bisnis tersebut tidak sesuai perjanjian sehingga korban menarik modalnya.

“Hingga penyidikan dilakukan, pihak I mengembalikan modal 19 miliar rupiah. Kerugian yang diakibatkan ulah tersangka pada korban Rp 3,9 miliar rupiah,” pungkasnya.(nik/her)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close