EkonomiJatim

Sebagai Informasi, Batasan Biaya PTSL Boleh Diminta Pemdes ke Masyarakat

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 2700 sertifikat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar akhirnya diserahkan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas)”Ora Nyono”, yang akhir – akir Ini mendapat sorotan/teguran dari salah satu media online yang ada di Blitar.

Teguran/sorotan tersebut di layangkan dalam bentuk tulisan singkat melalui pesan WhatsApp yang terbaca, “hati hati loo menurut aturan SKB 3 Menteri Pemdes tidak boleh melakukan penarikan atau pungutan,” ucap Imam Faturrohman selaku Ketua Pokmas Ora Nyono Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Senin, 24/07/2023

Menurut Imam, Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus membayarkan biaya tertentu. Salah satunya biaya ketika Pra-PTSL yang dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).

Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes.

Dikutip dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, matrai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

“Jadi saat PTSL diluncurkan pada 2017, kami juga memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat,” ujar Suyus Windayana

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).

“Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000,” imbuhnya

“Kalau ada apa-apa laporkan saja ke kami, kalau ada aparatur desa yang menarik biaya melebihi standar SKB 3 Menteri tentang PTSL,” tutup Suyus Windayana. (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close