Sebanyak 100 Kepala Desa Ikuti Bimtek Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
JEMBER SKO.COM – Sebanyak 100 kepala desa di kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Situbondo dan Probolingoo mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai petugas antar kerja antar negara di Hotel Aston Jember, 23-25 Juni 2021 yang di selenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim.
Hal itu dikatakan Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim, Budi Raharjo saat membuka bimtek mewakili Kadisnakertrans Prov Jatim, mengatakan, penting menyamakan persepsi tentang prosedur dalam rangka pelayanan, agar masyarakat terutama pencari kerja yang berminat untuk bekerja ke luar negeri atau menjadi CPMI terhidar dari percaloan, penipuan dan birokrasi yang berbelit-belit atau menjadi pekerja illegal atau non procedural. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Undang Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelasnya.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kualitas layanan petugas antar kerja baik pada dinas tenaga kerja kab/kota, maupun di lini ujung tombak, yaitu aparat desa dan aparat kecamatan perlu ditingkatkan dan disamakan kembali persepsinya.
Peningkatan kualitas petugas antar kerja baik pada Dinas Tenaga Kerja kab/kota maupun di desa kantong-kantong pekerja migran, sangat membantu pelayanan kepada masyarakat, terutama pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri maupun calon PMI.
Perubahan tata kelola pelindungan PMI dalam Undang-Undang 18 Tahun 2018 yang paling mendasar antara lain, pertama pada pasal 5 yang mengatur persyaratan sebagai PMI. Kedua, pasal 30 yang mengamanahkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Ketiga, pasal 38 mengamanatkan peran dan fungsi lembaga layanan terpadu satu atap (LTSA) sebagai salah satu tempat penyelesaian dokumen dan pusat pertemuan supply calon PMI dengan perusahaan penempatan selain di Disnaker kab/kota.
Keempat, pasal 40 dan 41 perihal peran daerah dalam penyediaan informasi, data CPMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja di lembaga milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi serta mengurus kepulangan PMI bermasalah, karena wabah dan ada peperangan. Kelima, pasal 42 tentang peran pemerintah desa dalam hal pemberian informasi, verifikasi data dan pemantauan keberangkatan serta kepulangan PMI. ( * )