Parlemen

Sebanyak 17 Raperda Trenggalek Akan Dibahas pada Tahun 2025

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Trenggalek telah disahkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan inisiatif DPRD Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, pada Jumat (19/11/24), mengungkapkan bahwa dari 17 Raperda tersebut, empat merupakan inisiatif DPRD, sepuluh merupakan usulan Bupati Trenggalek, dan tiga lainnya merupakan Raperda kumulatif.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Usulan Bupati.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Usulan DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usulan DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur pasif Telekomunikasi, Inisiatif Dprd

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan pondok Pesantren dan Madrasah, Inisiatif DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek, Inisiatif DPRD.

Sedangkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka yakni:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Usulan Bupati.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Usulan Bupati.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Usulan Bupati.(BB)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close