Ekonomi

Sebanyak 9.542 Warga di Wilayah Utara Brantas Jombang Bakal Terima BLT Cukai

Share Berita:

JOMBANG,PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 9.542 warga di wilayah utara brantas, bakal terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT ) yakni kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik di Kabupaten Jombang.

“Besaran BLT yang bakal diterima sebesar Rp300 ribu, dan akan diterimakan selama 4 kali. Dengan total Rp1.200.000 untuk masing-masing penerima BLT tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, usai acara sosialisasi persiapan penyaluran BLT DBHCT di ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang, Selasa (22/08/2023).

Hari Purnomo menuturkan bahwa, rencana penyaluran BLT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akan dimulai pada bulan depan (September, red).

“Kegiatan ini adalah sosialisasi persiapan penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCT selama dua tahun terakhir, Dinsos dipercaya sebagai penyalur BLT DBHCT. Dimana BLT ini diperuntukkan bagi para buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok,” tutur Hari Purnomo.

BLT cukai ini kan diperuntukkan untuk dua kelompok masyarakat, lanjut Hari Purnomo. Yang pertama buruh tani tembakau, dan yang kedua buruh pabrik rokok. Sehingga kami bersinergi dengan dinas pertanian dan dinas peternakan, ujarnya.

“Penyaluran yang kami rencanakan di bulan September nanti, kami bekerjasama dengan bank Jombang, sebagai bank penyalur BLT cukai,” imbuhnya.

Disampaikan Hari Purnomo, berdasarkan data yang dimiliki Dinsos, ada sekitar 9.542 masyarakat yang akan menerima BLT cukai, dengan besaran Rp300 ribu bagi setiap orang. Dengan rincian buruh tani tembakau sejumlah 6.026 penerima, dan buruh pabrik rokok sejumlah 3.516 penerima.

“Datanya sekitar 9.542 penerima, besaran yang diterima masing-masing penerima dapat 300 ribu rupiah, dan nantinya akan kita salurkan 300 kali 4, jadi sekitar Rp 1.200.000, untuk masing-masing penerima. Dan teknisnya nanti bank Jombang lebih mendekatkan ke penerima sehingga disalurkan di masing-masing balai Desa,” kata Hari Purnomo.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jombang, Lasiman membenarkan adanya informasi penyaluran BLT cukai yang akan diterima buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Dan dalam penyaluran BLT cukai itu, pihak APTI memiliki fungsi pengawasan terhadap penyaluran BLT, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.

“BLT ini insyaallah dimulai penyaluran tanggal 12 September, dan mudah-mudahan penyaluran berjalan dengan lancar, serta bermanfaat untuk para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, yang sangat membutuhkan,” ujar Lasiman.

Lasiman menjelaskan usulan penerima BLT cukai ini, berdasarkan data yang diajukan Desa, melalui rapat musyawarah Desa yang melibatkan BPD dan tokoh masyarakat.

“Selanjutnya usulan diajukan ke Dinas Pertanian, diverifikasi untuk menyesuaikan kuota. Dan akan disesuaikan dengan kuota yang ada,” tuturnya.

“Kriteria penerima BLT cukai ini, diutamakan bagi buruh tani, yang tidak memiliki lahan pertanian,” kata Lasiman.

Ia mengaku APTI hanya mengetahui, besaran kuota penerima BLT cukai tersebut.

“Kalau APTI, mengetahui kuota penerima, kalau merekomendasikan itu bukan kewenangan APTI,” pungkasnya.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Asisten 1 Purwanto, Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Kepala Desa di wilayah utara Brantas, Camat, serta perawakilan dari Polres Jombang. (nik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close