Sejumlah Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Pos Kecamatan Robatal Sampang
SAMPANG,PEWARTAPOS.COM -Pelayanan maksimal pada layanan publik sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama pelayanan publik milik Negara (BUMN).
Namun, pelayanan publik milik negara, yakni Pos Indonesia kantor cabang Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura,tampak dikeluhkan Sejumlah Masyarakat Setempat, Senin (3/4/2023).
Diketahui saat ini kantor pos tersebut sedang melakukan penyaluran bantuan Dari kementrian sosial kepada sejumlah Msyarakat yang kurang mammpu di kecamatan Robatal.
Namun sejumlah masayarakat merasa di persulit saat hendak mencairkan bantuan berupa uang tunai tersebut
Seperti halnya yang dialami maskur 24 tahun warga asal dusun bara sabe Desa Jelgung, saat hendak mencairkan bantuan dirinya merasa dipersulit oleh petugas pos dengan alasan tak membawa ktp.
“Sebelumnya tidak seperti ini mas kebetulan ibu saya dapat undaangan untuk pencairan dana bansos Rp 600.000.00 kebetulan saya masih satu KK dengan Ibu Saya tetapi petugas pos bilang tidak bisa dicairkan dengan alasan saya tak membawa KTP” Ujarnya kepada Pewartapos.com.
Sebelumnya untuk pencairan biasanya hanya mencocokan NIK yang tertera Di Undangan Dengan Yang ada di Kartu Keluraga atau KTP, Namun saat ini Petugas Pos tidak mau mencairkannya dengan alasan tidak bawa KTP
“Saya sudah memperlihatkan bukti KTP Saya di ponsel karena sempat tertinggal di kalimantan saat saya mertau, saya juga bawa KK Asli bahakan dari Pemdes Jelgung saya diberi suarat kuasa, namun lagi lagi pihak pos masih bilang tidak bisa dan menjawab uangnya difoto juga ya kalau ktpnya difoto” jelasnya.
Hal serupa di alami atnasi 48 Tahun warga asal lepele dirinya mangaku sudah bolak balik ke kantor pos untuk mencairkan bantuan tersebut namun pihak pos tidak mau mencairkannya
“Saya sudah 2 kali bolak balik kesini,padahal usia saya sudah renta dan kurang sehat,namun bantun itu sangat berharga mengigat saat ini bulan romadhan, tapi kalau petugas bilang tidak bisa saya bisa apa, padahal saya sudah bawa bukti keterangan ktp namun pihak pos bilang tetap tidak bisa dengan alasan ktp sudah tidak berlaku” Jelasnya
Sementara Kepala Pos Kecamatan Robatal Saat ditemuai untuk konfirmasi mengenai persoalan di atas yang bersangkutan tidak mau tanpa memberikan keterangan dan alasan yang jelas.
“Biar orangnya saja yang tanya kesaya mas dan kalau tidak ada ktp tidak bisa” katanya.
Saat ditanyai mengenai aturan yang tidak memperbolahkan jik tida membawa KTP ia tidak menjawab dan berdalih saya tidak mau direkam.
Perlu diketahui dalam undangan pencairan dari kementrian sosial Republik Indonesia tersebut di jelasakn poin
- Persyaratan pengambilan atau penerimaan bantuan sosial tahun 2023 dengan menunjukan KTP – El dan atau kartu keluarga yang asli.(Rud)