Jatim

Sekda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum ASN Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS .COM – Kasus penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menjadi perbincangan publik.

Dimana, oknum ASN Sumenep berinisial S telah melakukan tindakan penipuan dengan modus jual beli jabatan.

Oknum ASN tersebut meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada salah satu warga dengan jaminan anak korban akan menjadi Customer Service (CS) di salah satu BUMD Sumenep.

Namun, S hanya memanfaatkan korban dan jabatan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan oleh korban.

Sehingga, korban kemudian merasa dirugikan dan melaporkan S ke Polres Sumenep.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi mengatakan bahwa, Pemkab Sumenep betul betul menjaga adanya perbuatan buruk yang dilakukan oleh para ASN.

“Setiap seleksi pegawai itu tidak ada calo. Kita tahu bahwa setiap seleksi pegawai itu, setiap keluar dari ruangan mereka sudah tahu nilainya,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).

Kendati terdapat adanya praktek calo yang dilakukan oleh oknum ASN, pihaknya menegaskan untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau orang percaya kepada calo seperti itu, tolong dilaporkan saja. Saat ini calo-calo seperti itu sudah tidak bisa,” tegasnya.

Ia pun menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan jabatan apapun.

“Harapan kami kepada masyarakat, jangan percaya kepada calo-calo yang menjanjikan jabatan apapun,” kata dia.

Sekda menjelaskan, dalam hal rekrutmen ASN maupun pegawai BUMD tentu harus melewati tahapan seleksi yang ketat.

“Semuanya ada prosesnya, tidak serta-merta langsung di angkat jadi pegawai, baik pegawai BUMD atau pun ASN secara mulus dan manis,” tutur Sekda Edy.

Atas apa yang dilakukan S di tahun 2021 lalu, pihaknya secara tegas sudah memasrahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Siapapun orang yang menyalahgunakan kewenangannya pasti akan diproses, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.

“Sekali lagi, jangan percaya kepada calo yang mengiming-imingi sesuatu akan menjadi pegawai dengan cara instan, semuanya ada prosesnya,” tutupnya.

Sekedar informasi, oknum ASN insial S di lingkungan Pemkab Sumenep ini sudah ditahan oleh Polres Sumenep.

Kini, kasusnya tinggal menunggu keputusan sidang. Sementara, pihak korban masih berharap pelaku tidak hanya mendapatkan hukuman namun juga harus ganti rugi. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close