Sekwan DPRD Jombang Jelaskan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Stafnya
JOMBANG, PWARTAPOS.COM – Dugaan pelecehan seksual oleh oknum pegawai honorer DPRD Kabupaten Jombang berinisal M terhadap staf Hotel Swis di Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu terkesan dibungkam. Benarkah demikian?
Bambang Sriyadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jombang, menjelaskan, pihaknya merasa tidak dilapori secara langsung melainkan melalui orang lain.
“Korban tidak langsung melapor ke saya tapi melalui orang lain,” jelas Bambang kepada awak media di halaman gedung Bung Tomo Pemkab Jombang, Kamis (24/11/2022).
Lanjut Bambang, ”Setelah saya tahu, saya mengambil langkah dan yang bersangkutan (M,red) saya panggil dan mengaku sudah menulis pernyataan permintaan maaf serta sudah diselesaikan dengan pihak korban,” imbuh Bambang.
Sementara itu, ditanya sampai di mana tindak lanjutnya. Bambang mengatakan, kasus ini sudah lama dan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya sudah berkomunikasi dengan BKD untuk sanksi memang tidak ada ketentuan itu, tapi yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.
Sementara itu pengakuan korban berinisial R, mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke pihak DPRD Jombang namun sampai saat ini belum tahu tindak lanjutnya.
“Saya (R) juga mengetahui surat pernyataan yang dibuat pelaku namun bukan ditujukan ke saya sebagai korban melainkan kepada manajemen atau pimpinan hotel, “ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (22/11/2022) lalu.
Perlu diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pegawai honorer DPRD Kabupaten Jombang yang berinisial M pada tanggal 16 September 2021 di sebuah lift hotel Swis di Sukoharjo (Solo).
Kejadian tersebut terekam CCTV hotel yang dijadikan barang bukti atas tindakan dugaan pelecehan tersebut.
Bukan hanya itu, Nurtjahyo bagian sekretariat DPRD Jombang juga melakukan pengaduan tertanggal 14 September 2022 kepada Sekwan DPRD Kabupaten Jombang yang merasa lembaga terhormat yang dinaunginya tercoreng oleh ulah oknum pegawai tersebut.
Ditempat terpisah, Iwan Sugiarto, S.H Bidang Hukum MPN mengatakan, katagori perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sudah seharusnya ditindak lanjuti apalagi dilakukan oleh oknum pegawai DPRD yang akan berdampak pada nama baik lembaga negara,” paparnya. (Nik)