Selama Ramadhan Hingga Lebaran 2022 KAI Terapkan Aturan Baru
BLITAR, PEWARTAPOS. COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan baru untuk keberangkatan mulai hari Selasa, (5/4/2022).
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat keberangkatan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan aturan itu disesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Pihaknya mengatakan, bagi penumpang perjalanan jarak jauh yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau RT/PCR. Sementara untuk usia dibawah 6 tahun wajib didampingi dan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, untuk perjalanan lokal dan Aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, serta tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Saat ini KAI juga menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau terhitung mulai tanggal 22 April hingga 13 Mei 2022. Bahkan, sampai 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket Kereta Api Jarak Jauh. Manager Humas Daop 7 Madiun menghimbau agar seluruh penumpang juga tertib menerapkan protokol kesehatan.
“Meskipun sudah mendapatkan sedikit kelonggaran, kami menghimbau kepada seluruh penumpang KAI untuk tetap tertib dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, pada Selasa (5/4/2022).
Pihaknya juga menambahkan bahwa untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI juga mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan.