Hukum & Kriminal

Sempat Buron,Polisi Berhasil Ringkus Pria Yang Rudapaksa Adiknya Hingga Hamil

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS. COM – Seorang pria berinisial RFC (29), berhasil diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Denpasar Bali, lantaran diketahui telah rudapaksa adik kandungnya sendiri hingga hamil.

Pelaku nekat rudapaksa adiknya sendiri berinisial K (21) di dalam rumah korban, Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, Bulan Maret 2023 lalu, sekira pukul 12.30 wib. Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban sempat menolak dan berkata bahwa ia adalah saudara kandungnya, namun tersangka tidak menghiraukan ucapan korban. Kemudian tersangka mendorong korban dan melakukan hubungan badan.

“Dan saat itu korban berteriak ‘berhenti kak, saya ini saudara kamu’,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menirukan ucapan korban, Senin (23/09/2024).

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan, pada tanggal 5 September 2023, korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif hamil.

“Pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter yang ada di Puskesmas,” katanya.

Kapolres Sumenep menambahkan, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA, tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Kemudian, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah rudapaksa adik kandungnya sendiri, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, saat ditanya awak media, tersangka mengaku khilaf dan mengatakan bahwa tindakan keji tersebut ia lakukan lantaran terpengaruh alkohol.

“Waktu itu saya terpengaruh alkohol mas,” singkatnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close