SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi atensi Dinas Perhubungan (Dishub), karena kecepatannya bisa diatas 45 Kilometer perjam, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lain, termasuk penggunannya sendiri jika tidak hati-hati.
“Sepeda listrik dan otoped juga diatur penggunaanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Sepeda listrik yang memiliki kecepatan diatas 45 kilometer/jam wajib diregistrasi, dan dilengkapi plat nomor layaknya sepeda motor pada umumnya.,” ujar Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Sampang, Khotibul Umam, Senin (29/5/2023).
Penggunaanya sepeda listrik diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Mengenai syarat keselamatan penggunaan sepeda listrik diantaranya dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya, dan kecepatan paling tinggi 25 Kilomter/jam,” terangnya.
Dengan begitu, pihaknya menekankan kepada para pengemudi sepeda listrik memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan peringatan tegas dan tindakan ini semua demi keselamatan semua pihak.
“Kami akan tindak secara serius dan kami akan menggandeng kepolisian,” tutupnya. (rud)