Serahkan Sertifikat, Khofifah Tekankan Pentingnya Legalitas Kepemilikan
SKO//PASURUAN – Setelah melaunching Program Trijuang bersama Menteri ATR RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menekankan pentingnya program legalitas kepemilikan tanah khususnya dalam akselerasi percepatan melalui program Trijuang ini untuk dilakukan percepatan hingga ke pelosok daerah.
Untuk itu, bersama Ka Kanwil BPN Jatim, Jonahar M,Ec.Dev, Gubernur Khofifah pun turun langsung ke masyarakat hibgga pelosok pedesaan guna memastikan jalannya program Trijuang di Dusun Biru, Desa Randugong, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan pada Senin (28/9) siang.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sepuluh orang warga di Kabupaten Pasuruan baik itu berupa tanah sawah, perkebunan hingga rumah hunian.
Orang nomor satu Jatim ini menyebutkan jika melalui program Trijuang yang terdiri dari tiga elemen yaitu Kepala Desa, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Daerah ini, bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat dan perangkat daerah untuk menata administrasi khususnya bidang pertanahan lebih terintegrasi dannlebih cepat.
“Ini momentum yang tepat untuk menata admistriasi pertanahan di wilayah berbasis desa, jangan sampai ada lahan dan datanya tidak sama atau tidak tercatat,” tutur Khofifah.
Tak hanya itu, melalui kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan pesan khusus kepada para Kepala Desa untuk memastikan setiap fasilitas umum di wilayahnya seperti musholla hingga madrasah bisa tersertifikat.
“Saya minta tolong, misal ada mushola, masjid dan tempat ibadah lainnya, madrasah yg belum ada sertifikatnya tolong untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan kepala daerah,” imbuh Gubernur perempuan pertama Jatim ini.
Bersama ketiga elemen ini, dirinya kembali meyakinkan masyarakat untuk terus membangun kebersamaan demi Jawa Timur yang lebih maju dengan lahan tersertifikat lebih lengkap dan cepat.
“Inilah format kebersamaan kita supaya kita menjadi satu kesatuan untuk maju, sehat dan sejahtera,” tuturnya kembali.
Minta Awasi Penggunaan Dana Bansos
Tak hanya penekanan program Trijuang ATR/ BPN , Gubernur Khofifah memperhatikan penggunaan dana bansos. Dirinya meminta agar aparat desa dan pemerintah kabko untuk ikut mengawasi penggunaan dana bansos. Pengawasan, bukan hanya selektif terhadap penerima bansos tapi juga setelahnya.
Dengan mudahnya masyarakat mengakses teknologi internet, Gubernur Khofifah khawatir apabila ada penerima dana bansos menyalahgunakan untuk hal yang tidak baik. Sebagai contoh, digunakan untuk judi online.
“Banyak modus judi online seperti togel, bermain kartu online dan sebagainya. Oleh sebab itu, mohon ada pengawasan bagi penerima dana bansos untuk dipergunakan sebagai mana mesti nya. Untuk menambah gizi keluarga serta menambah kebutuhan sekolah putera- puterinya,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa kepada Desa Kambingan Rejo sebesar Rp. 211.875.000, Desa Kedawung Wetan sebesar Rp. 261.625.000, Desa Sumber Dawesari sebesar Rp. 253.750.000, Desa Wot Galih sebesar Rp. 206.625.000, Desa Sedarum sebesar Rp. 211.875.000, Desa Sumber Anyar sebesar Rp. 240.625.000 dan Desa Watuprapat sebesar Rp. 232.750.000
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) BUM Desa sebesar Rp. 50 juta bagi masing – masing desa juga diserahkan Gubernur Khofifah , yaitu kepada Desa Podokoyo, Desa Pleret, Desa Sumber Rejo, dan Desa Tambaksari. Selanjutnya, Diserahkan BLT DD bagi 5 orang dari Desa Randugung Kec. Kejayan. Gubernur Khofifah juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kab. Pasuruan kepada Aidzin/Sekretaris Desa, Lindah Nur Karimah/Guru, Batinatul Musripah/Guru, Khusnul Hotimah/Guru, dan Iza Afkarina/Guru
Khofifah juga berkesempatan memberikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepadaPT. ALP PETRO INDUSTRY An. Riza Widiana Ahli Waris dari Adriyan Junianto sebesar Rp. 93.589.010, Tltenaga ontrak Dinsos Kota. Pasuruan An. Bambang Efendi Ahli Waris Maulil Chameyah sebesar Rp. 42.000.000, dan PT. MURNI MAPAN MAKMUR An. Moh. Munip Ahli Waris Uswatun Hashanah sebesar Rp. 243.360.780.(hms)