Jatim

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Pesan Bupati Blitar

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Dalam rangka pengukuhan Kepala Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengelar pengukuhkan dan penyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Senin, 24/06/2024.

Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dimama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, atas perubahan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar saya menyampaikan selamat kepada kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa.

“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat menambah semangat, pengabdian, panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing,”katanya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional.

“Maka dari itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah,”ungkapnya.

Dia berharap, dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih lanjut Dia juga berpesan, bahwa tugas dan tanggung jawab Bapak/Ibu semakin berat. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Oleh karena itu, saya minta kepada para Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat di Desa seperti, mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel dan
menjaga persatuan dan kesatuan di desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,”lanjutnya.

Masih kata Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar, pihaknya yakin dengan kepemimpinan yang visioner, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Panjenengan semua mampu membawa desa yang panjenengan pimpin ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Kepada seluruh perangkat dan pengurus lembaga desa termasuk elemen masyarakat, saya minta untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan para Kepala Desa dalam membangun desa,”imbuhnya.

“Mari kita jadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dan saya sangat berharap, seluruh desa yang ada di Kabupaten Blitar ini, mandiri berprestasi dan masyarakatnya sejahtera,”tambahnya.

Sebagai informasi, bahwa hasil pembangunan desa dapat diukur dengan Indeks Desa Membangun (IDM). Berdasarkan data IDM, capaian pembangunan desa di Kabupaten Blitar menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada tahun 2021, terdapat 10 Desa Mandiri, 153 Desa Maju, dan 57 Desa Berkembang.

Angka ini meningkat menjadi 42 Desa Mandiri, 159 Desa Maju, dan 19 Desa Berkembang di tahun 2022. Dan pada tahun 2023, kita berhasil mencapai 64 Desa Mandiri, 152 Desa Maju, dan tersisa 4 Desa Berkembang. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terdapat 54 desa yang naik status menjadi Desa Mandiri, dan 53 desa yang berhasil naik status dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju. Dan Alhamdulillah sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Blitar. (adv/dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close