HeadlineNews

Seremoni Pemberangkatan dan Kedatangan Haji Maksimal 30 Menit

Musim Haji 2024

Share Berita:

MAKASSAR, PEWARTAPOS.COM – Seremoni pemberangkatan dan kedatangan jemaah haji 1445 H/2024 M, baik di tingkat kabupaten/kota maupun embarkasi dibatasi maksimal 30 menit. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Arsad Hidayat, saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024).

“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” lanjutnya.

“Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas,” sambung Arsad Hidayat.

Salah satu calon jemaah haji asal Kediri, Widayat, mengaku lebih senang jika acara-acara seremoni seperti itu dipercepat atau mungkin ditiadakan karena tujuan keberangkatan mereka memang untuk ibadah haji.

“Kita ini kan tujuannya untuk ibadah mestinya gak perlu seremoni-seremoni seperti itu biar lebih khusuk, apalagi ibadah haji ini kan cukup lama, hampir sebulan jadi harus menjaga kondisi dan stamina,” katanya.

Yang penting bagi jemaah haji seperti dirinya, disana harus ada guide yang mudah dihubungi dan memberikan pelayanan yang baik agar jemaah tidak kesasar atau bingung. “Apalagi rombongan haji saat ini katanya masih banyak yang lansia,” tandasnya. (joe/kemenag ri)

SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota:
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi:
a. waktu maksimal 30 menit.
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi:
a. waktu maksimal 30 menit.
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

Sumber: Kemenag RI


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close