HeadlineNews

Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag

Share Berita:

RIAU, PEWARTAPOS.COM – Kementerian Agama menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU)  Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan satu pintu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

“Sertifikat halal yang dikeluarkan dari mekanisme self declare atau pun melalui reguler tidak ada sama sekali perbedaannya, karena pintu masuk dan keluarnya pun hanya satu yakni dari BPJPH,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag, Mastuki, saat menjadi narasumber dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Pekanbaru, Riau, Senin (25/7/2022).

Melalui kegiatan Public Hearing ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.

“Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Gubernur Riau, serta perwakilan Kabupaten, Kota agar segera diadakan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, serta menggerakkan dinas-dinas terkait. Nah, hari ini adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) nya,” ungkap Mastuki seperti dimuat di laman Kemenag RI. 

Sinergi dan kolaborasi BPJPH dengan pemerintah daerah saat ini telah terselenggara di 14 lokasi, termasuk di Provinsi Riau, dan hal ini akan ditularkan kepada provinsi-provinsi lain di Indonesia. (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close