Setubuhi Bocah 11 Tahun, Pria di Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Buktinya, aparat kepolisian Polres Sumenep kembali meringkus pria yang diduga nekad setubuhi anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Ia ditangkap oleh polisi lantaran disinyalir telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pria yang berprofesi wiraswasta ini melancarkan aksinya saat korban tengah berjalan di Jalan Raya Pakandangan Barat.
Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam mobil dan membawanya pergi ke rumah milik ZT.
“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000 selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” ungkap Widi, Selasa (26/7/2022).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian korban ditinggalkan di kamar pelaku. Saat ada kesempatan, korban kemudian melarikan diri dari rumah ZT.
Kemudian, korban menceritakan semua yang dialaminya kepada salah satu pemilik warung di desa setempat. Seketika, saksi tersebut langsung membawa korban ke rumah Kades Daramista.
“Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ZT di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.
Sekadar informasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa baju yang dipakai oleh korban, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, mobil Suzuki Ertiga dan lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan. (han)