BOJONEGORO, PEWARTAPOS.COM – Pemkab Bojonegoro mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah secara daring di Command Center, Gedung Pusat Informasi Publik (PIP), Selasa (30/8/2022).
Selain Sekda Nurul Azizah, hadir pula perwakilan dari Forkopimda, Ketua KADIN Bojonegoro, beserta Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pengarahannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, inflasi ialah kenaikan harga kebutuhan hidup dalam waktu yang lama. Untuk itu ada beberapa poin sebagai solusi pengendalian inflasi. Di antaranya, mengaktifkan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) dan mengaktifkan satgas pangan. Di mana satgas pangan bertugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah.
“Selain itu, subsidi BBM tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu dan laksanakan kerja sama daerah serta intensifkan jaring pengaman sosial,” kata Tito.
Perlu diketahui, inflasi Indonesia pada Juli 2022 mencapai 4,94 persen. Angka tersebut masih pada tahap inflasi ringan.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, capaian indikator makro menunjukkan perbaikan dan pertumbuhan ekonomi cukup bagus. Namun, dengan catatan untuk terus antisipasi pergerakan inflasi. Sebab hal ini menjadi tugas semua pihak untuk menjaga inflasi agar tidak tinggi yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan tingkat kemiskinan.
Margo Yuwono menjelaskan, komoditas penyumbang andil inflasi terbesar yang sering muncul yaitu cabai merah, bawang merah, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, dan bensin.
“Harga-harga komoditas tersebut harus dipantau agar pergerakan tiap bulan teratur. Jangan sampai tidak bisa mengendalikan harga di daerah,” katanya.
Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan untuk bersama-sama mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk senantiasa kompak dan saling bersinergi dalam pengendalian inflasi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menuturkan, pengendalian inflasi juga bisa melalui pemanfaatan Dana Desa. “Peran serta Bupati/Walikota sangat dibutuhkan dalam pengendalian inflasi di tingkat desa,” imbuhnya.
Tindaklanjut pengendalian inflasi oleh Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Sedangkan struktur organisasi satgas ketahanan pangan di daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 511.2/3149/SJ tentang pembentukan satuan tugas ketahanan pangan di daerah. (yus)