HeadlineWisata

Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata

Share Berita:

MALANG, PEWARTAPOS.COM- Berlangsung di Savana Hotel Convention Malang, Jl Letjen Sutoyo No 30-40 Kota Malang pada tanggal 8-9 Maret 2023 diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata.

Kepala Disbudpar Jatim DR Hudiyono MSi pada kesempatan itu mengemukakan, akhir-akhir ini, usaha pariwisata yaitu khususnya hiburan malam mencuri perhatian masyarakat Jawa Timur, antara lain karena adanya kasus kriminal yang terjadi secara tidak langsung melibatkan ataupun mencatut nama sebuah usaha hiburan malam kejadian tersebut.

“Masih banyak usaha hiburan malam di Jawa Timur yang belum memenuhi perijinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (online single submission) sejak diberlakukan peraturan yang terbaru yaitu peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko yang merupakan aturan turunan dari undang-undang cipta kerja,” ujarnya.

Kegiatan ini dimaksudkan memberikan informasi kepada pelaku usaha pariisata terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai PP no 5 tahun 2021 tentang peyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor pariwisata untuk memberikan jaminan keamanan, keselamata, dan kenyamanan tamu dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan di Jawa Timur.

“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terkait proses perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sesuai PP nomor 5 tahun 2021,” ujar Ketua Penyelengga, Hariyanto, S. Sos, MM

Selain itu memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha pariwisata terkait standart kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata (usaha hiburan malam), proses verifiasi pemenuhan sertifikat standart usaha pariwisata tingkat risiko menengah tinggi.

“Juga pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha berbasis risiko, serta upaya pencegahan dalam penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lannya) di tempat hiburan malam,” ujar Hariyanto.

Kegiatan ini diikuti oleh 75 orang peserta terdiri dari : pejabat dinas yang membidangi pariwisata, pelayanan perijinan, pengelola/pelaku usaha pariwisata (hiburan malam) tingkat risiko menengah tinggi kabupaten / kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan verifikasi melalui sistem OSS (online single submission), serta asosiasi hiburan malam dan lembaga sertifiasi usaha hiburan malam di Jawa Timur. (iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close