News

SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Kepala Bapenda : Jatuh Tempo Pembayaran PBB Ditetapkan 30 Nopember 2023

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM, MADIUN – Terhitung mulai akhir bulan Juni 2023, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sudah mulai didistribusikan kepada Wajib Pajak.

Melalui Aparat Pemungut PBB tingkat Desa dan Kelurahan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Madiun, mentargetkan pendistribusian SPPT hingga akhir bulan Juli 2023 sudah diterima Wajib Pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno, mengatakan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui teller, mesin ATM ataupun melalui Mobile Banking Bank Jatim.

” Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia, ” kata Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.

Hadi Sutikno, menjelaskan, pembayaran PBB juga bisa dilaksanakan di Kantor Pos dan alternatif pembayaran PBB secara online untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.

Menurutnya, jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 Nopember 2023 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2%.

” Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Sutikno, menyampaikan pelayanan PBB Tahun 2023 secara perorangan maupun kolektif yang meliputi pelayanan pengajuan objek pajak baru, mutasi, pecah, gabung objek, subjek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT.

” Serta keberatan dan pengurangan, dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2023, ” tandasnya.

Dengan ketentuan pengajuan pelayanan tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2023 akan diupayakan SPPT perubahannya dapat ditetapkan di Tahun 2023 dengan catatan SPPT belum terbayar.

Sementara pengajuan pelayanan di bulan September 2023, akan dilaksanakan penetapan PBB nya untuk tahun pajak 2024 serta PBB nya harus sudah terbayar. (adv/lem).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close