Sugirah Gantikan Ipuk Sebagai Plt Bupati Banyuwangi, Mulai 25 September
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Kabupaten Banyuwangi mulai Rabu (25/9/2024) akan dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi, Sugirah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi.
Dari data yang diperoleh pewartapos.com, Sugirah resmi menerima Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 100.1.42/972/011.2/2024 sebagai Plt Bupati Banyuwangi dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim), Bobby Soemiarsono, pada Senin (23/9/2024) malam.
Penyerahan SPT tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Pedoman lainnya yakni Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34624/011.2/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Maka, penunjukan Sugirah sebagai Plt Bupati ini menggantikan sementara Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang mengajukan cuti untuk persiapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selanjutnya Sugirah akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama bupati menjalankan cuti.
Kemudian, SPT akan mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye, yakni mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
“Amanah ini diberikan kepada Sugirah sebagai Plt bupati sampai dengan selesainya masa kampanye. Meski dalam kurun waktu singkat, jangan sampai ada kekosongan jabatan kepala daerah,” tegas Bobby.
Selain itu Bobby juga menekankan kepada Plt bupati, untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahya dalam menghadapi masa Pilkada serentak pada November mendatang.
Sementara itu, Sugirah saat dimonfirmasi awak media menyatakan siap menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Banyuwangi.
“Amanah dan tugas ini merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab yang besar. Saya akan memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi akan tetap berjalan lancar,” tandas Sugirah.
Salain Sugirah, ada 4 Wabub Kabupaten di Jatim yang juga resmi menerima SPT sebagai PLT bupati. Yakni SPT Nomor 100.1.42/968/011.2/2024 yang diberikan kepada Wabup Gresik sebagai Plt Bupati Gresik, Wabup Sumenep Dewi Khafilah sebagai Plt Bupati Sumenep, SPT ber-Nomor 100.1.42/969/011.2/2024.
Kemudian, Plt Bupati Malang yang diberikan kepada Wabup Malang Didik Gatot Subroto dengan SPT Nomor 100.1.42/970/011.2/2024, yang terakhir Plt Bupati Lamongan yang dimandatkan kepada Wabup Lamongan Abdul Rouf berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/971/011.2/2024. (Kur).