Hukum & Kriminal

Tak Berkutik! Bandar Sabu di Jember Nangis Saat Ditangkap Polisi

Share Berita:

JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Seorang bandar narkoba berinisial LW (24) yang tinggal di Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 98,43 gram serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan LW bermula dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya. Pada Minggu (5/1/2025), polisi menangkap seorang pengedar berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

“Kemudian dari tersangka AM ini kita lakukan interogasi dan penyelidikan. Saat itulah AM mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka LW,” ujar Naufal, Kamis (16/1/2025).

Dari pengakuan AM, petugas bergerak cepat dan menggerebek rumah LW pada hari yang sama. Saat ditangkap, LW tak berkutik dan langsung menangis, mengakui semua perbuatannya.

“Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Naufal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya sabu hampir satu ons, 2 butir pil ekstasi, 2 timbangan digital, 2 plastik klip, sendok plastik, ATM, dan buku tabungan.

Naufal menambahkan bahwa LW telah menjalankan bisnis haram ini cukup lama. Sabu yang dimilikinya diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Jember dan daerah lain.

“Selama ini LW memanfaatkan orang-orangnya yang bertugas sebagai pengedar untuk mendistribusikan barang. LW mengedar di wilayah Jember dan luar Jember,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan LW. Beberapa nama yang disebut oleh LW sedang ditelusuri, termasuk pemasok utama sabu.

“Yang pasti, kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kita masih terus mendalami dan mengejar pihak lain yang terlibat,” tegas Naufal.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Jember hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi atensi kami untuk menangkap semua yang diduga terlibat,” tutup Naufal.(nul)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close