Peristiwa

Tak Henti-Henti, Satpol PP dan Bea Cukai Jember Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Share Berita:

BONDOWOSO, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember terus gencar melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso. Operasi ini menyasar toko-toko kelontong dan toko semi-modern di Kecamatan Prajekan dan Kecamatan Cerme.

Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menjelaskan bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujar Ali, Minggu (24/11/2024).

Ali menambahkan, operasi ini tidak hanya bertujuan memberantas rokok ilegal, tetapi juga memberikan keadilan kepada pelaku usaha yang telah patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di Kecamatan Prajekan dan Cerme. Namun, hingga kini tidak ditemukan satu pun toko yang menjual rokok ilegal,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, Ali menjelaskan lima ciri utama rokok ilegal yang menjadi fokus pengawasan:

  1. Rokok polos: Tidak dilekati pita cukai.
  2. Rokok dengan pita cukai palsu.
  3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai.
  4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
  5. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Operasi gabungan ini diawali dengan apel gabungan pada pukul 09.30 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 09.35 WIB dan menyelesaikan operasi pada pukul 11.10 WIB.

Meskipun belum ditemukan pelanggaran dalam operasi kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Jember berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso demi menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen. (sodik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close