Tak Seindah Laporan Gubernur, Pansus DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Panitia Khusus DPRD Provinsi Jatim Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun 2021 sepakat untuk melanjutkan pembahasan.
Juru bicara Pansus Guntur Wahono, SE pada sidang paripurna DPRD Jatim, Jum’at (1/4/2022) mencermati bahwa paparan Gubernur terhadap LKPJ tahun 2021 dalam laporannya pada 28 Maret 2022 menyebut semua kinerja OPD dilaporkan angka prosentasenya meningkat. “Untuk itu pansus akan mengcrosschek dengan masing-masing OPD,” kata Wahono.
“Pengcrosschekan ini sangat penting dilakukan menginat pembahasan gubernur masih ditemui sejumlah kasus dilapangan yang kiranya tidak seindah angka di LKPJ,” ujarnya.
“Hal ini perlu dicermati oleh segenap OPD untuk kemudian ditindaklanjuti kedepannya antara lain misalnya yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan berkelajutan seperti banjir, yang masih rutin terjadi di beberapa daerh, kekeringan, pengelolaan rawa yang kurang sensitive lingkungan, pemeliharaan bibit setelah ditanam, dll,” tambahnya.
Juga Kasus dilapangan dalam bidang infrastruktur seperti pengkoordinasian kewenangan antara pemprov dan pemerintah nasional maupun kabupaten kota didalam pembangunan akses jalan, fasilitas pendidikan, faskes dan sebagainya.
Pansus menyadari tahun 2021 merupakan tahun kedua masa pandemic covid-19 sehingga masih ada pemberlakuan PPKM di beberapa instansi pemerintahan, tentunya hal tersebut berdampak pada kinerja masing-masing OPD namun demikian kebijakan refocusing anggaran yang diterapkan seyogyanya tetap memperhatikan bidang-bidang yang menjadi problem dampak utama pandemic seperti lapangan kerja, bantuan modal, investasi, maupun maksimalisasi hubungan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi.
“Pansus melihat pada tahun 2021 sistem pemerintahan birokrasi pemprov jatim belum sepenuhnya tertata sesuai Job discription bagi para stakeholder. Sehingga kondisi tersebut masih mengganggu hubungan harmonisasi antara eksekutif dengan legislative. Dan kedepannya tidak kita harapkan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Pansus dalam mencermati kinerja OPD yang merupakan bagian dari kinerja Pemprov Jatim akan meminta kepada masing-masing OPD untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai dengan tugas yang diampu.
“Serta mewajibkan kehadiran setiap kepala OPD dalam setiap pembahasana, jika ada klarifikasi pansus terhadap apa yang sudah dipaparkan menjadi tanggung jawab dan kewenangan penu yang menggambarkan kinerja OPD. Sehingga akan menjadi acuan pansus dalam melakukan rekomendasi,” tambahnya.
“Karena ini penilaian kinerja maka setiap rapat pansus wajib dihadiri langsung oleh kepala OPD dan tidak boleh diwakilkan,” tegas Wahono.
Namun demikian menurut Wahono, secara substansial Gubernur Jatim telah memaparkan secara komprehensif berbagai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan selama tahun 2021 yang termuat dalam nota penjelasan gubernur tentang penyampaian LKPJ akhir tahun 2021.
“Setelah dilakukan pencermatan beserta dengan lampirannya maka pansus menilai bahwa penyusunan LKPJ akhir tahun 2021 telah memenuhi kaidah yuridis formal yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (iz)