HeadlineParlemen

Tanggapan DPRD Jatim Bagi Hasil PKB-BBNKB Dialihkan ke Daerah

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Bagi hasil pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dialihkan ke Kabupaten Kota per 5 Januari 2025. Dimana 70 % untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi.

Atas kebijakan itu, DPRD Provinsi Jatim menilai PAD Jatim pada TA 2025 akan mengalami penurunan yang sangat siginifikan. Karena itu Pemprov Jatim perlu mensiasati dengan kreatif mencari sumber pendapatan untuk kinerja pembangunan.

“Maka daerah yang dapat ditingkatkan kontribusinya terhadap PAD adalah hasil penerimaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semisal BUMD,” ujar Basuki Babussalam, jubir DPRD Jatim pada rapat paripurna laporan banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA 2022, Senin (3/7/2023).

Banggar mengingatkan bahwa PAD tahun 2022 memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah sebesar 66,62%. “Namun berdasarkan LKPD Provinsi Jatim dari penyertaan modal pada BUMD hingga TA 2022 sebesar Rp.13,4 triliun lebih tapi hasil deviden yang disetor ke Kas Daerah hanya Rp.441,4 miliar atau 3,27%,” jelas Basuki.

Selain itu Banggar mengimbau Pemprov Jatim melakukan penataan atau evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan BUMD dan penempatan SDM secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate govermance principle) serta memastikan peningkatan target deviden yang harus disetor ke Kas Daerah yang disusun dan ditetapkan dalam sebuah rencana bisnis masing masing BUMD.

“Kami melihat ada BUMD Jatim yang tidak memberikan setoran ke Kas Daerah yaitu PT Jatim Graha Utama di tahun 2022 dan PT Jamkrida di tahun 2021,” ungkap Basuki Babussalam.

Sementara itu Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono berjanji akan memanggil para direksi BUMD Jatim untuk mendorong mencari mitra yang menguntungkan.“Nanti mereka ke depan harus benar-benar menghasilkan,” jelasnya. (zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close