Hukum & Kriminal

Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Polisi Dapatkan Ribuan Pil Dobel L dan Ganja

Share Berita:

MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Satresnarkoba Polres Madiun menangkap empat orang pengedar narkoba. Dari ke empat orang yang kini telah ditetapkan tersangka polisi mendapatkan ribuan butir okerbaya, extaksi, sabu dan ganja.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan, penangkapan keempat tersangka beserta barang bukti dari empat kasus yang berbeda hasil operasi selama periode Januari 2023 dan terbesar selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Ini merupakan pengungkapan cukup besar selama kurun waktu tiga tahun terakhir dengan hasil tangkapan ribuan narkoba berbagai jenis dan ganja,” kata Kapolres Madiun, saat pers release di Joglo Polres Madiun, Jum’at (27/1/2023).

Anton Prasetyo, menuturkan, Peran para tersangka merupakan pengedar narkoba yang wilayah operasinya di Kota dan Kabupaten Madiun dengan modus transaksi sistem ranjau. Barang bukti didapat dari rumah tersangka dan beberapa tempat.

“Empat tersangka berinisial EP, RIG, HNA dan LS. Tersangka peran masing masing adalah pengedar dan pemakai aktif,” tuturnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan, mengungkapkan, tersangka EP alias Tato (31), warga Kecamatan Jiwan ditangkap di pinggir jalan (depan warung) Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, 24 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

“Dari tangan EP dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota mendapatkan barang bukti berupa 1,5 kg ganja, 85 gram sabu-sabu, dan 22 butir inex atau ekstasi,” ungkap Rudi Darmawan.

Lebih lanjut, Rudi Darmawan menjelaskan, dari tersangka RIG (24) polisi mendapatkan barang bukti 167 butir pil dobel L dan Handphon, tersangka HNA 1000 butir pil dobel L, Handphon dan beberapa paket atau klip plastik berisi tablet warna putih berlogo LL.

“Semantara dari tersangka LS mendapatkan barang bukti berupa 12.200 butir pil doubel L. Ketiganya warga Kecamatan Pilangkenceng,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Madiun.

Dari keterangan para tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang melalui HP dan menjaulnya dengan sistem ranjau di wilayah Kota Madiun. Dari hasil penjualan mendapat keuntungan sebesar 50 ribu rupiah.

Tersangka RIG, HNA dan LS disangka dengan Pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dan tersangka EP, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya. (mun).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close