Uncategorized

Tarif Pcr Turun Harga, Kemenkes Pangkas Masa Berlaku Tes

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan menetapkan ulang batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk wilayah lain.

Kebijakan penurunan harga dan pemangkasan masa berlaku tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Aturan ini mulai aktif berlaku pada Rabu (27/10/21).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir. Penurunan harga tes PCR dilakukan setelah menghitung komponen-komponen tes PCR, seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini,” ujar Abdul dalam konferensi pers,

Dalam paparannya, Abdul menegaskan bahwa hasil tes PCR menggunakan batasan tarif baru ini hanya berlaku 1×24 jam sejak dilakukannya pengambilan sampel. Sehubungan dengan hal tersebut, Abdul meminta kepada semua fasiltas pelayanan kesehatan untuk mentaati peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan pada setiap Kota/ Kabupaten akan menjalankan fungsi pengawasan kepada para penyedia tes PCR. Lebih lanjut Abdul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membenarkan jika terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang mematok harga diatas batasan maksimum tersebut. 

“Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya,” tegasnya.

Instansi kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan soal batas tertinggi harga tes PCR akan dijatuhi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin. Abdul menyebutkan, sanksi dijatuhkan jika pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota tidak membuat laboratorium tersebut mematuhi ketentuan yang ada.

Terakhir Abdul menyampaikan bahwa, Kemenkes berencana untuk melakukan penambahan laboratorium tes PCR di beberapa daerah. Menurut Abdul saat ini sudah tersedia 1000 unit lab yang dapat melakuan tes PCR.

“Kita nanti akan koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin PCR di daerah tersebut,” pungkas Abdul.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close