Tekan Kasus Pelecehan Seksual, Dinsos P3A Sumenep Ajak Masyarakat Bersinergi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Dzulkarnain, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menekan terjadinya pelecehan seksual di Kota Keris ini.
Menurut dia, tanpa adanya dukungan dari seluruh stack holder, sangat sulit untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Utamanya keluarga atau orang tua,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022).
Menurut Dzulkarnain, orang tua sebagai basis utama dalam kehidupan rumah tangga menjadi pondasi kuat untuk bisa memberikan pemahaman terhadap para perempuan maupun anak yang masih di bawah umur.
“Untuk memberikan perlindungan secara dini bagi dirinya sendiri minimal, serta melakukan tindakan segera mungkin apabila ada pihak-pihak yang ingin menciderai kemerdekaan terhadap perempuan dan anak itu sendiri,” tegas dia.
Sementara itu, pihaknya juga mengapresiasi terhadap dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Ia mengatakan, dengan adanya penanganan perlindungan perempuan dan anak tersebut secara komprehensif bisa ditangani.
“Selama ini kalau kita nilai, hampir setiap hari memang ada, baik yang menimpa perempuan maupun anak,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sambung dia, seluruh stack holder harus mampu bersatu padu untuk menangani kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, agar hal ini tidak terjadi secara masif dan Kabupaten Sumenep.
Tidak hanya itu, guna melindungi hak dan martabat perempuan dan anak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep juga telah menggagas Peraturan Daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak.
Namun, hingga saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pengkajian di biro hukum Pemerintah Provensi (Pemprov) Jawa Timur.
“Kami masih menunggu perda tersebut,” katanya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, guna meminimalisir adanya tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melaunching Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 ini, kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 96 perkara. Menurut dia, 77 perkara sudah dapat diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep maka perlu dibentuk satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,” tutupnya. (han)