Temuan Satpol PP, Puluhan Toko di Sumenep Jual Rokok Ilegal
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan kegiatan operasi pengumpulan informasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung selama dua pekan ini, Satpol PP berhasil mendata jumlah toko yang menjual rokok ilegal di sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy, dalam giat tersebut pihaknya turun langsung ke toko-toko untuk mendata peredaran rokok ilegal di Kota Keris ini.
Diketahui, kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 5 -15 September 2022 kemarin, dalam kurun waktu tersebut setidaknya Satpol PP Sumenep menemukan sebanyak 51 toko yang menjual rokok ilegal di 17 Kecamatan.
Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.
Hari berikutnya, dari 20 toko yang tersebar di Kecamatan Bluto dan Pragaan, ditemukan 8 toko menjual rokok ilegal. Berikutnya beralih pada Kecamatan Rubaru dan Dasuk, dari 20 toko yang dirazia ditemukan 9 toko menjual rokok ilegal.
Kemudian, dari 21 toko yang ada di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.
Memasuki pekan kedua, operasi tersebut beralih menyasar Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota. Dari 31 toko yang di sasar didapati 6 toko menjual rokok ilegal. Hari berikutnya, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.
Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko menjual rokok ilegal.
“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ungkap Kasatpol PP Laili saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa, setidaknya terdapat sekitar 67 jenis rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan dalam operasi tersebut.
“Sanksi menjual rokok ilegal tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tandasnya.
Sekedar informasi, dalam kegiatan tersebut Satpol PP dan tim gabungan juga gencar memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya menjual rokok ilegal, salah satunya dengan memasang poster di setiap toko maupun swalayan. (han)