Uncategorized

Terjaring Operasi Yustisi Warga Lamongan Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Share Berita:

LAMONGAN,SKO.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Lamongan, TNI Kodim 0812, Satpol PP Kabupaten Lamongan menggelar Operasi Yustisi dadakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah area publik di Lamongan.

Sejumlah area publik yang menjadi sasaran petugas gabungan yakni Pasar Tingkat Lamongan, Welijo Coffe, serta taman Telaga Bandung.

Pelaksanaan operasi gabungan yustisi tersebut berlangsung beberapa jam. Saat tim gabungan datang sempat membuat masyarakat yang berada di Alun-alun Lamongan kaget. Pasalnya, tim gabungan langsung mendatangi warga yang tak mengenakan masker.

Mereka yang tidak pakai masker pun langsung dihukum sanksi sosial dengan cara push up.

Usai melaksanakan operasi prokes di Alun-Alun Lamongan. Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP Lamongan itu bergerak lagi ke pasar Tingkat, Welijo Coffe dan Telaga Bandung.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK melalui Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi SH, mengatakan operasi penegakkan prokes ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat yang tidak patuh. Utamanya saat menjalankan aktivitas diluar rumah.

“Ada 17 orang yang kepergok tak mengenakan masker. Atas pelanggaran ini mereka kami imbau supaya tak mengulangi perbuatannya lagi mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir,” katanya, Sabtu (22/5/2021).

Estu menambahkan, penekanan dalam operasi gabungan prokes ini tetap mengedepankan secara humanis, dan akan terus dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan Prokes.

“Masyarakat wajib menerapkan Prokes sebab hal ini juga termasuk bisa mencegah penularan virus Covid-19,” imbuhnya.

Estu menambahkan kegiatan operasi yustisi sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan dan memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19 yaitu selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Disana tim gabungan juga melakukan hal yang sama, menyasar kepada warga yang melanggar prokes agar lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (bis)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close