Tersangka Pencurian Sepeda Motor Di Sumenep Keok Ditangan Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Tindak pidana pencurian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih kerap terjadi.
Terbaru, seorang pemuda berinisial KD (34) warga Dusun Laok Songai, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep tak berkutik saat diringkus oleh petugas kepolisian setempat.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, tersangka nekat mencuri sepeda motor milik Mohammad Riyan Darusman, warga Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Nahas, aksi yang dilancarkan oleh tersangka tertangkap kamera CCTV hingga menjadi viral diberbagai platform sosial media.
“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yg beredar di masyarakat, kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak dua orang yaitu tersangka KD bersama seorang temannya,” ungkap Widiarti, Senin (29/5/2023).
Widiarti menjelaskan bahwa, tersangka tersebut sebelumnya pernah ditangkap polisi lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor hingga divonis sepuluh bulan penjara.
Sayangnya, tersangka tersebut masih ngotot melakukan aksinya hingga petugas berhasil meringkus KD saat berada dijalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Setelah dilakukan interograsi, kemudian tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan temannya yang berinisial MD,” terangnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda.
“Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria yang telah diambil oleh tersangka,” katanya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diterapkan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” tutupnya. (han)