Peristiwa

Tiga Pria Ditangkap Usai Aniaya Anak Hingga Tewas di Orkes Sidoarjo

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Polisi meringkus tiga pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja saat pertunjukan orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6/2024) malam. Peristiwa ini menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah M.J. (25 tahun) dan W. (26 tahun), yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF (17 tahun) asal Desa Sentul. Akibat pukulan di bagian dada dan kepala, korban AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong. Sayangnya, nyawa AF tidak terselamatkan.

Selain AF, korban lainnya adalah M.M.A. (19 tahun) asal Desa Sentul, yang mengalami kekerasan oleh pelaku lainnya, Z.A. (41 tahun) asal Desa Sentul. Z.A. memiting leher M.M.A. dengan tangan kiri dan menyeretnya sambil memukuli bagian kepala korban. M.M.A. mengalami luka lecet di dahi kanan dan memar pada kelopak mata bagian kanan atas.

“Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban M.M.A. berhasil selamat dan mendapatkan perawatan medis lanjutan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).

Hasil visum et repertum otopsi korban AF menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba-laba otak, diperberat dengan kekerasan tumpul di dada.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa motif kekerasan tersebut dipicu oleh emosi pelaku terhadap kelompok korban yang dianggap berjoged berlebihan. Pelaku yang dalam keadaan mabuk juga merasa dipukul oleh kelompok korban, yang kemudian memicu kekerasan.

Untuk pelaku M.J. dan W., yang melakukan kekerasan terhadap AF hingga menyebabkan kematian, dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Sedangkan pelaku Z.A. dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close