Tim Satgas Halal Jawa Timur Gelar Kampanye Wajib Halal di Area Publik Kabupaten Malang
MALANG, PEWARTAPOS.COM – Dalam rangka akselerasi Sertifikasi Halal Self Declare, Tim Satgas Halal Jawa Timur bersama Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Satuan Tugas Halal Kabupaten Malang melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di wilayah Kabupaten Malang pada Jum’at (15/03). Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal dan mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk dagangannya agar mendapatkan sertifikat halal.
Ada beberapa lokasi yang dituju yakni Pasar Lawang, Pasar Singosari, Pasar Karangploso, Rest Area Karangploso, Taman Rekreasi Sengkaling, Pasar Pakis, Pemandian Wendit, Pasar Kepanjen , Pasar Turen, dan Pasar Gondanglegi
Tempat-tempat tersebut merupakan tempat yang strategis karena banyak dikunjungi masyarakat dan di situ banyak pelaku usaha yang berjualan aneka makanan dan minuman sehingga dianggap cocok sebagai tempat sosialiasi WHO 2024.
Tim Satgas Halal dengan semagat memberikan sosialisasi pada para pelaku usaha terkait pentingnya mengikuti sertifikasi halal. Mereka membagikan brosur kepada para penjual di pasar. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024 (sebelum 18 Oktober 2024).
Ketua Satgas Halal Jawa Timur, Santoso yang juga hadir dalam sosialisasi ini, menyampaikan pentingnya Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk halal yang telah tersertifikasi dan para pengusaha terdorong untuk mengikuti proses pengajuan sertifikasi halal ini.
“Dengan adanya Sosialiasi Wajib Halal Oktober 2024 diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan mengenai sertifikasi halal akan semakin meningkat. Dan hal ini akan memberikan manfaat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, serta membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih halal dan berkualitas di Jawa Timur,” tutur pria yang juga menjabat Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Timur ini.
Selain sosialisasi, disediakan layanan sertifikasi halal on the spot kepada masyarakat. PIC BPJPH, M. Ari Wibowo menjelaskan layanan ini merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal ataupun sekedar berkonsultasi terkait kewajiban bersertifikasi halal.
“Melalui layanan on the spot, tim kami akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal di lokasi,” terang Ari.
Kampanye WHO ini melibatkan tim BPJPH, satgas layanan JPH provinsi, satgas layanan JPH Kabupaten Malang, penyuluh agama Kab. Malang, pendamping proses produk halal (P3H), komisi fatwa kab/kota, dan stakeholder terkait (Dinas, Lembaga, Asosiasi Pelaku Usaha, Organisasi Masyarakat, KAHMI). (hms)