Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Dinkes Kabupaten Blitar Maksimalkan DBHCHT Untuk Faskes
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang rencananya akan digunakan untuk memaksimalkan fasilitas kesehatan.
Anggaran tersebut diberikan kepada daerah, kota/kabupaten berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Blitar, Handono, mengatakan, anggaran DBHCHT tahun ini akan digunakan untuk beberapa program prioritas. Di antaranya, pengadaan dua unit ambulans dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada di Kabupaten Blitar.
“Untuk pengadaan ambulans masih dalam proses melalui e-catalog, sedangkan rehabilitasi Pustu juga sedang dalam pemilihan penyedia melalui e-catalog. Konsultan perencana sudah selesai dan sekarang proses pengajuan realisasi anggaran,” kata Handono, Selasa, 23/07/2024.
Handono menjelaskan, selain pengadaan fasilitas, anggaran DBHCHT juga akan dialokasikan untuk membayar premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu.
“Anggaran sudah direalisasikan hingga bulan Juni, dengan total sekitar 2,7 miliar rupiah yang telah diserap untuk membayar BPJS. Setiap bulan, DBHCHT bisa membayar premi BPJS untuk sekitar 12.000 masyarakat yang menggunakan BPJS,” jelasnya.
Masih kata Dia, alokasi anggaran DBHCHT ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan fasilitas berobat dengan BPJS. Selain itu, semua penggunaan DBHCHT sudah melalui tahap dan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Semua langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Blitar,” ungkap Kabid SDK.
Terakhir, Handono juga menambahkan bahwa semua proses pengadaan dan realisasi anggaran dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan anggaran DBHCHT ini sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal kesehatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan salah satu pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan pembiayaan dana bagi hasil pemerintah pusat. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai. (adv/dik).