Ekonomi

Menteri Perindustrian Minta Semua Stakeholder Terapkan P3DN

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghimbau kepada para stakeholder yang terdiri dari kementerian maupun lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk mengimplementasikan penerapan program Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara konsisten.

“Program ini merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional,” ujar Menperin Agus Gumiwang, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (06/03/22).

“P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri,” ujar Menperin.

Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu. Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp400 Triliun.

Pelaksanaan Program P3DN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

Imbauan penerapan P3DN juga dilakukan secara konsisten bagi internal Kemenperin. Menperin menugaskan jajarannya untuk melaksanakan business matching antara industri dalam negeri dengan instansi-instansi yang akan melaksanakan pembelanjaan.

“ Direktur Jenderal pembina industri dapat segera melaksanakan business matching antara kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan industri penghasil produk dalam negeri yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Di Kemenperin, pelaksanaan belanja PDN dilakukan melalui platform e-purchasing untuk mempermudah monitoring. Saat ini, Kemenperin tengah memasukkan seluruh produk ber-TKDN ke dalam e-katalog tema khusus yang dikelola oleh LKPP.

“ Target belanja PDN di Kemenperin telah ditargetkan mencapai 80% pada 2022. Berdasarkan input dari satuan-satuan kerja di Kemenperin pada situs pelaporan, target tersebut telah terlampaui, atau mencapai 85%. Mulai tahun 2022, kami telah melakukan tagging status belanja di aplikasi intranet Kemenperin, sehingga realisasi belanja PDN dan TKDN dapat dipantau secara real time,” tandasnya. (iz/rls)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close