Uncategorized

Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Kerja, Sesjen Kemendikbudristek Lantik 56 Pejabat

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti kembali melantik 54 Pejabat Administrator, satu Pejabat Pengawas  pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan satu Pejabat Fungsional pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (P4TK IPA) pada Senin, (08/11/21) secara luring di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.

Dalam sambutannya, Sesjen menghimbau  untuk selalu meningkatkan profesionalitas kerja dan terus meningkatkan kualitas kerja. 

 “Betapa pun tingginya tuntutan beban kerja, jangan lupa untuk tetap belajar, untuk tetap mengembangkan potensi diri saudara-saudara,” ujar Suharti.

Suharti juga berharap agar para pejabat yang dilantik untuk mendukung sistem yang telah dibuat dan dikembangkan oleh Kemendikbudristek.

 “Pastikan bahwa kita membuat dan mendukung sistem agar urusan-urusan yang kita punya tidak semakin sulit tetapi semakin mudah. Misalnya SINDE (Sistem Informasi Persuratan Elektronik), pastikan SINDE berjalan dan mengingatkan kepada semua staf dan semua pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melaksanakannya,” paparnya.

Pemeliharaan hubungan baik dan produktif dengan unit kerja lain yang terkait juga menjadi fokus yang harus di utamakan oleh para pejabat baru ini. Keikutsertaan para pejabat administrator ini dalam mensukseskan program kebijakan Kemendikbud juga harus terpenuhi.

“Bapak/Ibu adalah pemegang peran kunci dalam memastikan kebijakan-kebijakan Kementerian dilaksanakan sebaik-baiknya, seoptimalnya untuk meningkatkan kinerja setinggi-tingginya,” tutur Suharti.

Pelantikan pejabat yang sebagian besar merupakan Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dilakukan karena mengikuti perubahan nomenklatur Kementerian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbudristek yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.  


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close