HeadlineParlemen

Trenggalek Proyeksikan Angka Kemiskinan Turun Hingga 12 Persen

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  tahun Anggaran 2022 dan Nota kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2022 akhirnya digedok dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Senin (22/8/2022).

Dihadiri Bupati H Moch Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah M Natanegara dengan persetujuan nota tersebut dibacakan langsung oleh Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

“Berdasarkan rancangan perubahan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS yang disampaikan pemkab melalui Wabup Syah pafa tanggal 12 Agustus yanh lalu, kemudian ditindaklanjuti oleh para komisi-komisi,”ucap Agus Cahyono dalam pidatonya.

Hingga akhirnya masih disampaikan Agus, jika pagi sekitar pukul 09.00 WIB, hasil rapat konsultasi pimpinan komisi melakukan rapat maraton berintikan konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan menghasilkan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Trenggalek.

“Laju pertumbuhan ekomoni tahun 2022 ini disepakati sebesar 4,4 hingga 5,1 persen, PDRB diproyeksikan sebesar Rp 27,77Juta, tingkat ketimpangan pendapatan 0,375 persen, angka pengangguran 4 persen, IPM 78,7 persen, dan angka kemiskinan diproyeksikan turun sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sementara, pendapatan daerah , ditambahkan politisi asal PKS ini sebesar Rp2,042 Triliun dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 412,8 Miliar, dana transfer Rp 1,6Triliun, dan lain-lain pendapatn yang sah Rp 5,4 Miliar dan Belanja Daerah Rp 2,4 Triliun.

“Sedangkan dana transfer secara resmi menunggu dari kementrian keuangan,” tandasnya.

Sementara Bupati Moch Nur Arifin berharap ada sinkronisasi antara perencanaan anggaran perubahan dengan kesiapan APBD.

“Usulan masyarakat juga harus diprioritaskan dalam memacu pembangunan di pasca pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Usai rapat, kedua nota kesepakatan ditandatangani kedua lembaga pemerintah diantaranya, dari DPRD Kabupaten Trenggalek diwakili H Samsul Anam sedangkan dari Pemkab oleh Bupati Trenggalek H Moch Nur Arifin. (len/ham)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close