Tumpas Narkoba Polres Trenggalek Ringkus 8 Tersangka
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 12 hari, dimulai 22 Agustus hingga 2 September 2022, berhasil ringkus delapan tersangka dan berikut barang buktinya.
Kedelapan yang diringkus adalah, inisial DRA (21), AF (22), WNK (28), DM (25), BS (22), HP (25) dan BP (44) serta MA (21).
“Pelaku dijerat undang-undang kesehatan,” Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Suswanto, Selasa (6/9/2022).
Sementara, dia juga mengatakan delapan tersangka tersebut semua warga Kabupaten Trenggalek.
Suswanto menambahkan pengungkapan peradaran barang haram tersebut, polisi m para tersangka tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4017 butir, 0,10 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
“Inisial MA terjerat pasal tentang Sabu,” imbuhnya.
Iptu Suswanto mengatakan, keberhasil ungkap kasus narkoba Satresnarkoba Polres Trenggalek ini bersamaan dengan Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsun 12 hari.
“Jadi delapan tersangka ini kita amankan di enam LP dan untuk saat ini para tersangka dan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Trenggalek, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat jumpa pers Selasa (6/9/2022).
Sedangkan untuk rincian target lanjut Iptu Suswanto, satu tersangka merupakan TO dan tujuh tersangka lainnya adalah Non TO.
“Semua tersangka masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (len/ham)