SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Sejumlah warga Karanganyar yang mengatasnamakan Himpunan Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (Hellat), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Garam, Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedatangan massa aksi ke kantor plat merah itu untuk menuntut hak garap lahan yang saat ini dinilai telah diambil alih oleh mafia lahan.
Zubairi selaku kuasa hukum Hellat mengatakan bahwa, para eks pemilik lahan tidak bisa lagi memiliki hak untuk menggarap lahannya lantaran lahan tersebut diduga telah dialih fungsikan kepada pihak lain.
Menurut dia, pada dasarnya para eks pemilik lahan diberikan hak untuk tetap menggarap lahannya selama proyek modernisasi belum dilaksanakan.
“Pada tahun 1975, ada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PT Garam bahwa, pada poin dua disebutkan apabila para eks pemilik lahan diperbolehkan menggarap lahannya sebelum proyek modernisasi dilaksanakan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dirinya menyebutkan bahwa, hal tersebut sudah diatur dalam kometmen 1222, namun pada kenyataannya, warga eks pemilik lahan hingga saat ini masih belum bisa mendapatkan hak untuk menggarap lahannya, padahal proyek modernisasi itu belum terlaksana.
Tidak hanya itu, menurut dia, terdapat beberapa warga yang memang eks pemilik lahan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan.
“Masyarakat yang datang hari ini dianggap telah menyerobot lahan PT Garam, padahal sebenarnya mereka punya hak sebagaimana tertuang dalam kometmen 1222,” katanya.
Sementara itu, Humas PT Garam Miftahul Arifin mengatakan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang telah disampaikan oleh massa aksi.
Menurut dia, pihaknya akan kembali melakukan audiensi dengan para warga eks pemilik lahan guna mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut.
“Ini sebagai kontrol kita apa yang menjadi persoalan mereka sehingga kita bisa mencarikan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (han)