LAMONGAN, PEWARTAPOS.COM – Polsek Glagah gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel kendaraan di Kecamatan Glagah.
Kapolsek Glagah AKP Su’ud mengatakan salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan stiker berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat, untuk itu kita intens berikan sosialisasi himbauan,” ungkap Kapolsek Glagah AKP Su’ud. Rabu (07/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Kata Kapolsek petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.
Kapolsek menjelaskan petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan himbauan kepada kelompok pemuda atau perguruan silat agar tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak warga supaya tidak terjadi konvoi dan bersama untuk menjaga sitkamtibmas yang aman kondusif di wilayah Lamongan khususnya di Kecamatan Glagah,” ujar AKP Su’ud.(bis)