Cegah Penyebaran Omicron Polres Lamongan Gelar Dialogis dan Pembagian Masker
LAMONGAN,PEWARTAPOS.COM – Dalam mencegah serta mengendalikan penyebaran virus Omicron serta memelihara Harkamtibmas di wilayah Lamongan, Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Mukhamad Fadelan bersama anggota melaksanakan patroli dialogis.
Bersama dengan 1 Unit Patko Satsamapta Polres Lamongan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan Polri. Selain patroli petugas juga membagikan 500 pcs masker kepada masyarakat khususnya Lamongan.
AKP Fadelan menjelaskan, upaya Polri dalam rangka mencegah penyebaran virus Omicron dan memelihara Harkamtibmas di wilayah Lamongan, salah satunya melakukan dan melaksanakan patroli dialogis di wilayah-wilayah.
“Sejak adanya virus Covid-19, kami tidak berhenti berupaya baik pagi siang maupun malam, secara bergantian melaksanakan patrol dialogis seperti ini,” ujar Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Fadelan Kamis (06/01).
Menurut dia, disamping melakukan patroli secara rutin, pihaknya juga seringkali memberikan himbauan serta membagikan masker kepada warga atau masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
“Sebenarnya poin utama dari aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan ini, ialah untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.
“Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K menekankan bahwa senantiasa harus ada kerja sama antara aparat pemerintahan dan juga masyarakat.
“Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron,” kata Miko.
Kapolres mengungkapkan, protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.
Diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19. (bis)