LAMONGAN, PEWARTAPOS.COM – Setelah beritanya viral, smelting ilegal atau peleburan aki bekas tak berijin di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk, Lamongan, akhirnya disegel oleh aparat dari Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Jumat (4/10/2024). Tindakan tegas Gakkum KLHK itu dilakukan berdasar laporan warga setempat yang merasa lingkungannya terganggu dengan keberadaan smelting ilegal yang beroperasi pasca Covid Tahun 2022.
Menurut sumber pewartapos.com di lokasi, ada 18 bangunan usaha peleburan aki bekas ilegal dalam satu kompleks. Setiap bangunan bercerobong setinggi 25 meter. Sedangkan tempat peleburannya diperkiraan berada dalam bangunan 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga. 1,4 Kilometer dari jalan utama Surabaya Lamongan.
Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar di Sidoarjo. Bulan Agustus 2021, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha ilegal smelting ini.
Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut, terutama saat angin berembus ke Utara, asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.
“Kami berharap, aparat mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena bangunannya tidak memiliki IMB, merusak lingkungan yang berdampak menganggu kesehatan,” tutur Rudian, warga Bulutengger.
Menurut Asnawi, peneliti NGO Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Pucuk Warukulon itu juga dikeluhkan warga desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro. “Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (fim)