Ekonomi

Wabup Sumenep Imbau Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dewi Khalifah, mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera memiliki sertifikat halal.

Menurut Wabup, pihaknya sangat berharap agar seluruh UMKM yang bergerak dibidang kuliner untuk bisa memiliki sertifikat halal dalam setiap produknya.

Bahkan, menurut dia, sertifikat halal terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai sangat penting sebagai langkah meningkatkan kepercayaan konsumen, apalagi penduduk Indonesia mayoritas umat muslim.

“Sertifikat halal itu bermanfaat bagi pelaku UMKM bidang kuliner, di antaranya produk yang dijual merupakan produk berkualitas,”ungkap Wabup Dewi Khilafah, Rabu (21/12/2022).

Guna mendapatkan sertifikat halal, para pelaku UMKM memang harus melalui serangkaian proses kendali mutu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Produk yang memiliki sertifikat halal jelas meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya konsumen muslim, karena keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam membeli suatu produk kuliner,” tambahnya.

Bahkan, dengan adanya sertifikat halal, setiap produk UMKM memiliki banyak peluang dipasaran hingga bisa tembus ke luar daerah maupun luar negeri.

“Produk pelaku UMKM ini bisa terpercaya halal dan kualitasnya apabila mengantongi sertifikat halal untuk dipasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas penduduknya muslim,” tutur Wabup.

Dirinya juga menyebutkan bahwa, data jumlah UMKM di Kabupaten Sumenep dari berbagai sektor usaha, mulai olahan makanan dan minuman sampai aksesoris yang usahanya dari rumah industri sampai Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) sebanyak 24.474.

“Angka pelaku UMKM dan PKL itu didominasi oleh sektor kuliner berupa makanan dan minuman sebesar 80 persen,” tutupnya. (han).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close