Wagub Emil Usulkan Pemerintah Daerah Turut Tangani Pengawasan Pertambangan
JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Pengawasan sektor pertambangan yang sejatinya menjadi wewenang pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harusnya diimbangi pula dengan keikutsertaan pemerintah daerah.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dalam sesi audiesi dengan Direktur Jenderal Minerl dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Hotel Gran Melia Jakarta pada Minggu (27/02/22).
“Kita mengetahui bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja, ada pengalihan kewenangan-kewenangan. Nah, konteks pertemuan kami hari ini terkait keinginan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah ikut berperan serta dalam melakukan monitoring-monitoring,” ujar Wagub Emil.
Lebih lanjut Wagub Emil menjelaskan bahwa keweangan yang dipegang oleh pemerintah pusat mencakup banyak hal yang berhubungan dengan sektor pertambangan, maka intervensi daerah dibutuhkan guna mendukung kegiatan tambang tersebut agar menjadi maksimal.
“Jadi, intinya kita ingin memastikan bagaimana dan peran apa saja yang dapat diberikan dari pemerintah provinsi untuk bisa mendukung adanya kelancaran proses pengadministrasian dan tentunya pengelolaan dari pelaksanaan kegiatan tambang itu sendiri,” imbuhnya.
Pemerintah Pusat direncanakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru yang berisi tentang arahan terkait peran pemerintah provinsi dalam proses pengadministrasian pengawasan dan pemantauan kegiatan pertambangan baik pra perizinan maupun pasca perizinan.
“Jadi ini penting bukan saja untuk kelancaran bagi pelaku usaha, tapi tentunya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan memenuhi kaidah-kaidah yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Termasuk aspek-aspek sosial, lingkungan, dan juga ekonomi masyarakat luas,” tuturnya.
Terakhir, mantan Bupati Trenggalek itu mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada perusahaan yang terkena dampak sanksi dari hasil monitoring yang dilakukan. Hanya saja, Wagub Emil menghimbau agar semua pihak mematuhi seluruh peraturan yang ada.
“Monitoring-monitoring ini akan terus kami lakukan, baik dari sisi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, apabila ada ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, memang ujungnya bisa kepada sanksi-sanksi tertentu. Di antara sanksi-sanksi itu adalah pemberhentian sementara,” pungkasnya.